Mengingat
permasalahan Haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap
hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum
permasalahan yang dialaminya, demi tercapainya sebuah ibadah yang sah
dan benar menurut syara’ . Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut,
tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum
mempelajarinya adalah sebagai berikut :
a. Fardhu ‘Ain Bagi Wanita Yang Baligh
a. Fardhu ‘Ain Bagi Wanita Yang Baligh
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan
mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan
istihadloh. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan
batalnya suatu ibadah adalah fardhu ‘ain. Sehingga
setiap wanita wajib keluar dari rumah demi untuk belajar hal tersebut.
Dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh mencegahnya, manakala ia
sendiri tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi suami
memberi penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah istri
keluar dari rumah tanpa seizinnya atau tanpa didampingi mahromnya.
b. Fardhu Kifayah Bagi Laki-Laki
Mengingat permasalahan Haidl, Nifas & Istihadloh tidak
bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum
mempelajarinya adalah fardhu kifayah.
Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan
amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah fardhu kifayah.
Hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan untuk keperluan ifta’ (fatwa)
Bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya, baik laki-laki maupun
perempuan untuk melaksanakan shalat ketika sudah berumur 7 tahun, dan
memukulnya sekira menjerakan, tatkala meninggalkan shalat ketika sudah
genap berumur 10 tahun. Di samping itu, juga wajib melarangnya dari
segala perbuatan yang diharamkan dan memberi pelajaran tentang hal-hal
yang diwajibkan baginya ketika sudah baligh, termasuk di dalamnya
permasalahan haidl, nifas dan istihadloh. Ketika anak sudah baligh maka
tanggungjawab orang tua sudah dianggap gugur dan beralih menjadi
tanggungjawab anak itu sendiri.
Dikutip dari = Kitab Uyunul Masa-il Linnisa
Penerbit : Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur
0 komentar:
Posting Komentar