Hukum Mempelajari Ilmu Haidl


Mengingat permasalahan Haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, demi tercapainya sebuah ibadah yang sah dan benar menurut syara’ . Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedangkan ketentuan hukum mempelajarinya adalah sebagai berikut :

a. Fardhu ‘Ain Bagi Wanita Yang Baligh
Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidl, nifas dan istihadloh. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya suatu ibadah adalah fardhu ‘ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah demi untuk belajar hal tersebut. Dan bagi suami atau mahromnya tidak boleh mencegahnya, manakala ia sendiri tidak mampu mengajarinya. Jika mampu, maka wajib bagi suami memberi penjelasan, dan diperbolehkan baginya untuk mencegah istri keluar dari rumah tanpa seizinnya atau tanpa didampingi mahromnya.

b. Fardhu Kifayah Bagi Laki-Laki
Mengingat permasalahan Haidl, Nifas & Istihadloh tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardhu kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah fardhu kifayah. Hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan untuk keperluan ifta’ (fatwa)
Bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya, baik laki-laki maupun perempuan untuk melaksanakan shalat ketika sudah berumur 7 tahun, dan memukulnya sekira menjerakan, tatkala meninggalkan shalat ketika sudah genap berumur 10 tahun. Di samping itu, juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang diharamkan dan memberi pelajaran tentang hal-hal yang diwajibkan baginya ketika sudah baligh, termasuk di dalamnya permasalahan haidl, nifas dan istihadloh. Ketika anak sudah baligh maka tanggungjawab orang tua sudah dianggap  gugur dan beralih menjadi tanggungjawab anak itu sendiri.
Dikutip dari = Kitab Uyunul Masa-il Linnisa
Penerbit : Lajnah Bahtsul Masa-il Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Jawa Timur

0 komentar: