“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri
dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan
diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah: 222 -223)
Sebab ayat ini turun adalah diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu.
Para sahabat melihat dan mendengar bahwa orang-orang Yahudi di Madinah
apabila istri mereka haid, maka orang-orang Yahudi itu tidak mau duduk
bersama dengan istrinya. Mereka mengucilkan (mengasingkan) para isteri
mereka selama isteri mereka haid. Orang-orang Yahudi menganggap haram
melakukan aktivitas sehari-hari bersama dengan wanita yang sedang haid.
Melihat hal seperti itu, para sahabat datang kepada Nabi bertanya,
kepada Rasul tentang sikap orang-orang Yahudi tersebut. Begitu kerasnya
Yahudi kepada wanita yang sedang haid, bahkan makan dan minum bersama
pun tidak boleh dilakukan dengan wanita yang sedang haid. Padahal adat
kebiasaan orang Yahudi dan orang Arab jika sedang makan mereka terbiasa
dengan cara makan bersama dalam satu wadah, dengan talam atau nampan.
Apalagi dalam Islam kebiasaan makan dengan satu wadah itu adalah salah
satu sunah Rasul pula.
Sebagai jawaban pertanyaan para shahabat Nabi kepada beliau, maka
turunlah Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 dan 223 di atas. Intinya
kaum Muslimin tidak boleh memperlakukan isteri mereka seperti layaknya
Orang-orang Yahudi yang mengucilkan isteri mereka ketika sedang haid.
Dalam satu hadisnya Rasul bersabda tentang mempergauli isteri yang
sedang haid, :”Buatlah olehmu apa saja, kecuali mencampurinya….”
Dalam kitab Kifayatul Akhyar ada dikatakan bahwa darah yang keluar dari farji seorang wanita terbagi ke dalam 3 jenis.
1. Darah haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari farji seorang wanita pada
saat wanita itu sedang dalam keadaan sehat, dan tidak sedang dalam
keadaan sakit, atau tidak sedang dalam keadaan melahirkan anak.
Menurut bahasa, haid artinya mengalir. Dalam
kehidupan binatang, ada juga beberapa jenis hewan yang mengalami haid,
seperti : Dabuk (hyena), Marmut, Kelalawar, dan Ikan Pari.
Ukuran Waktu Haid:
- Secepat-cepatnya masa haid itu adalah sehari semalam atau 24 jam lamanya. Dan jika kurang dari sehari semalam (24 jam), maka darah yang keluar itu bukan darah haid, tetapi disebut darah sakit atau dalam istilah Fiqih disebut harah istihadhah.
- Masa haid yang normal adalah 6 hari atau 7 hari .
- Sedangkan masa yang paling lama dari masa haid itu adalah 15 hari 15 malam. Jika masa haid itu melebihi masa 15 hari dan 15 malam, maka darah yang keluar itu bukan lagi disebut darah haid, akan tetapi darah itu adalah darah sakit, yakni darah yang disebut darah istihadhah.
Wanita yang mengalami darah istihadhah itu wajib mandi
besar, kemudian berwudhu’, dan kemudian wajib melakukan sholat fardhu
saja (tidak mengerjakan sholat sunnat), tanpa mesti menunggu darahnya
berhenti sama sekali.
Dalil untuk hal ini adalah sepotong hadis dari hamnah ra.ha :
Dari Hamnah binti Jash Radhiyallahu ‘anha. Rasulullah bersabda: “Selama 6 atau 7 hari kamu (wanita) akan kedatangan tamu bulanan dalam ketetapan Allah, setelah itu selesai, maka mandilah kamu. Dan apabila telah suci,
maka sholatlah kamu 24 hari atau 23 hari sisanya dari bulan yang
berlangsung itu. Dan berpuasalah jika datang bulan Ramadhan atau jika
kamu ingin berpuasa sunat. Yang demikian itu sudah mencukupi. Begitulah
seharusnya kamu lakukan hai Hamnah setiap bulannya seperti perempuan
yang suci pada masa datang bulannya dan masa-masa sucinya” (HR. Imam Abu Dawud dan Turmidzi, Shohih)
2. Darah (nifas)
Darah yang keluar dar farji seorang wanita setelah melahirkan anak,
apakah anak yang dilahirkan itu hidup atau wafat, maka darah yang keluar
setelahnya itu disebut darah nifas. Dalam kitab Raudhah ada
diterangkan walaupun anak yang keluar itu hanya sebentuk daging saja
(keguguran), tetap saja darah yang keluar mengiringi kelahirannya itu
disebut darah nifas.
Ukuran Waktu Nifas.
- Secepat-cepatnya masa nifas minimal adalah seperludahan saja, yakni beberapa detik saja.
- normalnya masa nifas itu adalah masa 40 hari 40 malam.
- Adapun waktu maksimal paling lama masa nifas itu adalah 60 hari dan 60 malam. Artinya, jika telah mencapai masa 60 hari dan 60 malam seorang wanita masih mengalami pendarahan nifas, maka wajiblah wanita itu mandi besar kemudian menyumbat daerah yang berdarah dengan kain atau kapas. Wanita itu berwudhu” dan wajiblah dia menunaikan sholat fardhu saja tanpa mengerjakan sholat-sholat sunnat. Sesungguhnya darah nifasnya sudah berlalu, yang tinggal itu sebenarnya hanya darah istihadhah, alias darah sakit.
Dalil Nifas :
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha berkata : “Wanita-wanita
nifas pada zaman Rasulullah, berhenti sholat (tidak melakukan sholat)
sesudah mengalami nifas, selama masa 40 hari” (HR. Imam Abu Dawud dan Turmidzi, dan Imam Hakim menshohihkannya)
Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab, berkata bahwa hadis di atas adalah hadis Hasan dan dipuji oleh Imam Bukhari.
Berkata Imam Abu Suja’, bahwa masa paling awal dari seorang wanita mengalami datang bulan itu ketika berusia 9 tahun. Dan tidak ada batasan umur masa tuanya.
Sedangkan masa hamil itu paling pendek adalah 6 bulan dan paling lama
adalah 4 tahun. Sedangkan masa hamil yang normal adalah 9 bulan.
Dalil:
Dalam Surat Al Ahqaf ayat 15 artinya:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua
orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan,… “
Dalam Surat Luqman ayat 14 artinya:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua
orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun…...”
Waktu mengandung dan menyapih bayi dalam surat Al Ahqaf ayat 15
memakan masa tiga puluh bulan (2,5 tahun). Sedangkan pada surat Luqman
ayat 14, masa mengandung dan menyapih bayi adalah selama 24 bulan.
Dengan demikian masa 30 bulan dikurang masa 24 bulan, berarti masa
mengandung bayi itu yang paling singkat dalam al Qur-an adalah adalah
selama 6 bulan.
3. Darah Sakit (istihadhah)
Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari tempat yang sama
dengan keluarnya darah haid, tetapi waktu terjadinya adalah di luar
waktu haid dan di luar waktu nifas.
Dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab ada tambahan satu lagi untuk jenis darah yang keluar dari farji wanita yang disebut darah fasid. Darah fasid itu darah yang keluarnya tidak bersambungan dengan darah haid atau nifas, tetapi darah fasid adalah darah sakit yang keluar sekonyong-konyong karena adanya suatu penyakit yang diderita.
Wallahu A’lam Bishshowab.
0 komentar:
Posting Komentar