Pada awal mula nenek moyang manusia, Nabi Adam Alaihis Salam dan Hawa Alaihas Salam diciptakan Allah di surga, keduanya diberi pakaian yang indah dan agung
untuk menambah kewibawaan keduanya di hadapan para malaikat di surga
Allah itu. Tidak pernah dua orang manusia agung yang pertama diciptakan
Allah ini membuka aurat sejak hari pertama mereka diciptakan.
Kemudian Allah memerintahkan agar keduanya tidak mendekati sebuah pohon
larangan di surga tersebut, apalagi sampai memakan buahnya. Namun,
ternyata Hawa Alaihis Salam tidak tahan mendengar rayuan
Iblis untuk memakan buah larangan tersebut. Kemudian beliau mengajak
suaminya, Nabi Adam yang mulia, untuk bersama-sama memakan buah itu.
Ringkasnya, setelah keduanya memakan buah larangan itu, maka terbukalah aurat
keduanya. Dengan rasa malu yang amat sangat, kedua manusia agung yang
pertama diciptakan Allah ini mengumpulkan daun-daun pohon surga untuk
menutupi aurat keduanya sedapat mungkin, setelah pakaian surga
yang indah dan agung lenyap disebabkan memakan buah larangan itu. (Lihat
keterangan dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 22).
Nyatalah bagi kita bahwa menutup tubuh dan aurat dengan pakaian, adalah fitrah manusia sejak awal diciptakan. Justru perbuatan membuka aurat adalah suatu perbuatan yang melawan fitrah manusia, menimbulkan malu, sekaligus juga melawan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Manakala Nabi Adam dan Hawa Alaihimas Salam
sampai ke dunia ini, setelah menempuh perjalanan yang sangat jauh dari
alam surga yang tinggi, keduanya sekuat tenaga tetap menutupi aurat
mereka dengan benda-benda dunia yang dapat dipakai. Sampai akhirnya,
Allah menurunkan tiga jenis pakaian agar dapat dikenakan oleh Nabi Adam
dan seluruh anak cucunya hingga dunia kiamat. Hal ini ditegaskan Allah
dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 26:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى
ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian takwa.
Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”.
Pakaian Untuk Wanita
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diutus Allah di kota Makkah, peradaban manusia saat itu sangatlah ‘rusak’. Kaum Jahiliyah di Makkah dan sekitarnya sudah bertahun-tahun terbiasa membuka aurat. Dalam Al Qur’an, Allah menyebutnya dengan “tabarruj al jahiliyyah”, yakni bebas membuka aurat ala jahiliyyah. Lebih seram lagi, saat mereka thawaf
mengelilingi Ka’bah Rumah Suci yang Agung itu, mereka bertelanjang
melepaskan seluruh pakaiannya. Saat itulah Nabi diperintahkan untuk
menda’wah kaum Beliau, khususnya para wanita agar kembali kepada fitrah manusia yang asli, yaitu menutup aurat mereka secara sempurna.
Perintah itu bertahap, dan paling tidak, ada 2 (dua) tahapan besar yang berurutan. Pertama, perintah menutup aurat dengan memakai kerudung yang lebar dan menjulur sampai ke dada. Istilah yang dipakai oleh Al Qur’an adalah “khimar” yang bentuk jamaknya adalah “khumur”. Dan, di dalam bahasa Indonesia biasa diartikan dengan kerudung. Dalam syariat Islam, kerudung boleh menampakkan muka dan kedua telapak tangan.
Firman Allah surat An Nur ayat 31:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka,……”
Kedua, firman Allah pada surat Al Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Dalam ayat ini, istilah yang dipakai Al Qur’an adalah “Jilbab” dan dalam bentuk jamak disebut “Jalaabib”. Syariat Islam berdasarkan hadis imam Bukhari mengartikan “Jilbab” sebagai pakaian longgar yang dapat secara sempurna menutup kepala, muka, dan dada.
Dari keterangan di atas, dapat diambil
kesimpulan, paling tidak ada dua jenis pakaian yang wajib dipilih oleh
wanita muslimah sebagai penutup aurat mereka, yaitu; “khimar” atau “Jilbab”.
Akhir-akhir ini ada ‘segelintir’ ulama yang memfatwakan bahwa perintah menutup aurat bagi wanita muslimah hukumnya tidaklah wajib. Alasan mereka karena perintah tersebut hanya memakai kata “qul” yang berarti “katakanlah”, bermakna sebuah ‘himbauan’ saja. Dan kata mereka lagi sebuah himbauan itu tentunya boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
Kami menentang keras pendapat ini!
Sebab, selain menentang hadis-hadis shahih, pendapat ini juga menentang
kesepakatan para ulama sedunia selama 1400 tahun lebih. Andaikata
setiap kata “qul” yang ada di dalam Al Qur’an dimaknai sebagai
sebuah himbauan saja, maka akan hancurlah keimanan seluruh umat Islam
sedunia. Salah satu contoh dapat dilihat pada Al Qur’an surat Al Ikhlas,
di mana Allah berfirman; “Qul huwallahu ahad”, artinya: “Katakanlah, Allah itu Esa”. Jika kata ‘qul’ pada ayat ini dimaknai sebagai sebuah himbauan saja (sebagaimana dimaknai oleh ‘segelintir’
ulama tersebut), maka berarti umat Islam boleh memilih antara menerima
Allah itu sebagai Tuhan satu-satunya atau boleh pula menolaknya dengan
menganggap ada banyak Tuhan selain Allah. Alangkah berbahayanya pendapat
‘segelintir’ ulama itu, bukan..?
Akhirnya, marilah kita renungi sebuah hadis Nabi yang mengatakan, “Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” Artinya, wanita muslimah yang shalihah
adalah perhiasan yang paling berharga di dunia ini. Bagaimanakah kita
menjaga perhiasan yang paling indah yang tentu sangat mahal harganya
itu?
Jika kita memiliki perhiasan yang sangat
mahal harganya, pastilah kita akan menyimpannya dalam sebuah kotak yang
terjaga baik. Kemudian kotak itu dikunci dan disimpan dalam laci lemari
yang kokoh dan kuat. Lemari tersebut pun dikunci pula dengan seksama,
dan diletakkan dalam sebuah kamar yang kokoh pula. Kamar itu pun
dikunci, dan tidak akan pernah dibiarkan terbuka begitu saja. Kamar
tersebut berada di dalam rumah, dan rumahnya pun dikunci pula. Rumah itu
berada di dalam pagar yang kuat dan kokoh, yang pagarnya dikunci juga.
Tidak sembarangan orang boleh melihat apalagi memegangnya. Inilah
permisalan wanita yang shalihah; tersimpan, tertutup, tersembunyi dan dijaga ketat.
Berbeda dengan sebuah kaleng bekas
yang tidak bernilai, dia akan bebas diletakkan di mana saja di tempat
terbuka, tanpa perlu dijaga, disimpan, apalagi disembunyikan. Pemiliknya
sedikitpun tidak merasa risau dan khawatir kalau kaleng bekas itu akan
dipandangi orang, atau dipegang-pegang, bahkan bila diambil orang
sekalipun.
Wahai wanita muslimah, manakah yang akan
anda pilih? Menjadi perhiasan yang bernilai sangat mahal dan indah
ataukah lebih memilih menjadi kaleng bekas yang tak ada nilainya?
Wallahu A’lam Bishshowab
0 komentar:
Posting Komentar